Whistleblower adalah sistem yang memfasilitasi ASN untuk melaporkan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh ASN lainnya yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Pelapor mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan serta berhak mengetahui tindak lanjut pengaduan.
Hak perlindungan berupa: kerahasiaan identitas, mendapat perlindungan dari tindakan administratif kepegawaian, perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menaati persyaratan atau aturan Pemerintah Kabupaten Tangerang menegani penerimaan pengaduan.
Tidak mengungkap laporan atau kesaksian kepada lembaga atau pihak lain
Mampu memberikan laporan yang didasari oleh apa yang dialami, didengar, dan dilihat. Jika dimungkinkan, whistleblower juga dapat melengkapi dengan bahan-bahan atau petunjuk awal sebagai dasar insvestigasi laporan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Memiliki niat baik. Artinya whistleblower harus memiliki tujuan dan niat baik dalam mengungkapkan laporan atau kesaksian yang diketahui. Dengan melaporkan kejahatan atau pelanggaran dengan disertai bukti-bukti, maka dapat mengungkap kejahatan atau pelanggaran di Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja memberikan perbuatan curang;
Yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut;
Yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja :
Jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda
Hindari orang lain mengetahui nama samaran(username), kata sandi (passsword) serta nomor regristrasi Anda
Aplikasi Whistleblowing System (WBS) Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah aplikasi untuk menyampaikan pengaduan yang disediakan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai salah satu sarana bagi setiap Pegawai Negeri Sipil pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran oleh pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur whistleblower adalah :
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyampaikan informasi pada Pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang tentang pembuatan sistem aplikasi whistleblower. Dengan demikian, pegawai yang ingin melapor benar-benar mengetahui pengaduan melalui system ini.
Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan.
Untuk dapat melihat respon dan proses pengaduan yang diberikan anda harus login terlebih dahulu dengan username dan password yang telah anda registrasikan melalui aplikasi SIM-ASN. Di Aplikasi ini anda dapat melihat status pengaduan pelapor dan progress pengaduan.
Ya, seluruh laporan/pengaduan pada Whistle Blowing System akan diterima oleh sistem pengaduan ini, oleh karena itu pelapor dapat mengirimkan laporan/pengaduan dengan materi yang sama. Pelapor tidak perlu mengulang atau mengirim laporan/pengaduan dengan materi yang sama beberapa kali. Petugas akan merespon laporan/pengaduan yang sama hanya pada 1 (satu) akun nomor pengaduan saja
• Untuk sekali proses upload, jumlah file adalah maximum 5 (lima). Jumlah total besaran (size) file-file tersebut tidak boleh melebihi 25 MB.